Monday, August 10, 2009

Khoe Seng Seng, Suardi Tasrif Award 2009 dan Warga EI


Email kepada Lasma Siregar dan Milis EI, 7 Agustus 2009


Dear Bung Lasma Siregar di Melbourne,

Thanks untuk info yang membesarkan hati ini. Saya salut untuk kegigihan Pak Khoe selama ini. Saya ikut bangga atas prestasi hebat beliau ini.

Perjuangan Pak Khoe, ibu Prita dan Pak Komari dkk (ini orang Wonogiri, silakan cek di http://wonogirinews24.blogspot.com, sungguh menjadi inspirasi bagi kami, warga EI.

Terima kasih.

Salam dari Wonogiri

Bambang Haryanto


Khoe Seng Seng Mendapat Tasrif Award 2009
Email Lasma Siregar kepada Bambang Haryanto, 6 Agustus 2009


Jakarta, 6 Agustus 2009. Khoe Seng Seng alias Aseng mendapat anugerah Tasrif Award tahun 2009. Menurut Dewan Juri, Khoe Seng Seng layak mendapat penghargaan tersebut karena telah berjasa memperjuangkan kebebasan berpendapat dan hak-hak konsumen melalui surat pembaca. Khoe Seng Seng bukan hanya membela dirinya sendiri, tapi juga membela hak-hak puluhan konsumen lain.

Tindakan Khoe Seng Seng dilakukan dengan menulis surat pembaca di Kompas pada 26 September 2006 berjudul "Duta Pertiwi Bohong" dan di Suara Pembaruan pada 21 November 2006 berjudul "Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua". Dia mengaku tertipu oleh PT Duta Pertiwi selaku pengembang ITC Mangga Dua yang tidak pernah memberitahu status kepemilikan sebagai Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan, bukan Hak Guna Bangunan Murni.

Namun, akibat tulisan tersebut Khoe Seng Seng dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama. Ia dihukum pidana 6 bulan percobaan oleh Pengadilan Neneri Jakarta Timur. Khoe Seng Seng juga digugat secara perdata oleh PT Duta Pertiwi. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengharuskan Khoe membayar ganti rugi satu miliar rupiah. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, kasus perdata tersebut tengah ditangani Mahkamah Agung.

Seperti Prita Mulyasari yang dijerat pasal pencemaran nama akibat keluhannya melalui surat elektronik, Khoe Seng Seng harus berhadapan dengan perusahaan besar. Namun, Khoe Seng Seng tidak pasrah dalam ketidakberdayaan. Khoe aktif menggalang dukungan publik untuk membela hak-hak konsumen.

Dewan Juri Tasrif Award 2009 terdiri dari Eddy Soeprapto (Televisi Pendidikan Indonesia), Anung Karyadi (Kemitraan untuk Reformasi Pemerintahan) dan Mariana Amuruddin (Jurnal Perempuan).

Dewan Juri telah mendapat masukan dari publik mengenai calon penerima dan menyeleksi berdasarkan berbagai masukan mengenai latar belakang calon.

Anugerah Tasrif Award merupakan penghargaan tahunan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Penghargaan ini sebagai penghormatan terhadap Suardi Tasrif, jurnalis-cum- lawyer, Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yang aktif membela kebebasan berpendapat dan memerangi korupsi.

Untuk mendapat penghargaan ini, seseorang harus memenuhi kriteria, yaitu: (1) terlibat dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dan demokrasi, (2) memiliki komitmen dan integritas moral, dan (3) mengungkap kasus ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.


beha

No comments:

Post a Comment