Showing posts with label duta pertiwi. Show all posts
Showing posts with label duta pertiwi. Show all posts

Monday, August 10, 2009

Khoe Seng Seng, Suardi Tasrif Award 2009 dan Warga EI


Email kepada Lasma Siregar dan Milis EI, 7 Agustus 2009


Dear Bung Lasma Siregar di Melbourne,

Thanks untuk info yang membesarkan hati ini. Saya salut untuk kegigihan Pak Khoe selama ini. Saya ikut bangga atas prestasi hebat beliau ini.

Perjuangan Pak Khoe, ibu Prita dan Pak Komari dkk (ini orang Wonogiri, silakan cek di http://wonogirinews24.blogspot.com, sungguh menjadi inspirasi bagi kami, warga EI.

Terima kasih.

Salam dari Wonogiri

Bambang Haryanto


Khoe Seng Seng Mendapat Tasrif Award 2009
Email Lasma Siregar kepada Bambang Haryanto, 6 Agustus 2009


Jakarta, 6 Agustus 2009. Khoe Seng Seng alias Aseng mendapat anugerah Tasrif Award tahun 2009. Menurut Dewan Juri, Khoe Seng Seng layak mendapat penghargaan tersebut karena telah berjasa memperjuangkan kebebasan berpendapat dan hak-hak konsumen melalui surat pembaca. Khoe Seng Seng bukan hanya membela dirinya sendiri, tapi juga membela hak-hak puluhan konsumen lain.

Tindakan Khoe Seng Seng dilakukan dengan menulis surat pembaca di Kompas pada 26 September 2006 berjudul "Duta Pertiwi Bohong" dan di Suara Pembaruan pada 21 November 2006 berjudul "Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua". Dia mengaku tertipu oleh PT Duta Pertiwi selaku pengembang ITC Mangga Dua yang tidak pernah memberitahu status kepemilikan sebagai Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan, bukan Hak Guna Bangunan Murni.

Namun, akibat tulisan tersebut Khoe Seng Seng dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama. Ia dihukum pidana 6 bulan percobaan oleh Pengadilan Neneri Jakarta Timur. Khoe Seng Seng juga digugat secara perdata oleh PT Duta Pertiwi. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengharuskan Khoe membayar ganti rugi satu miliar rupiah. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, kasus perdata tersebut tengah ditangani Mahkamah Agung.

Seperti Prita Mulyasari yang dijerat pasal pencemaran nama akibat keluhannya melalui surat elektronik, Khoe Seng Seng harus berhadapan dengan perusahaan besar. Namun, Khoe Seng Seng tidak pasrah dalam ketidakberdayaan. Khoe aktif menggalang dukungan publik untuk membela hak-hak konsumen.

Dewan Juri Tasrif Award 2009 terdiri dari Eddy Soeprapto (Televisi Pendidikan Indonesia), Anung Karyadi (Kemitraan untuk Reformasi Pemerintahan) dan Mariana Amuruddin (Jurnal Perempuan).

Dewan Juri telah mendapat masukan dari publik mengenai calon penerima dan menyeleksi berdasarkan berbagai masukan mengenai latar belakang calon.

Anugerah Tasrif Award merupakan penghargaan tahunan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Penghargaan ini sebagai penghormatan terhadap Suardi Tasrif, jurnalis-cum- lawyer, Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yang aktif membela kebebasan berpendapat dan memerangi korupsi.

Untuk mendapat penghargaan ini, seseorang harus memenuhi kriteria, yaitu: (1) terlibat dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dan demokrasi, (2) memiliki komitmen dan integritas moral, dan (3) mengungkap kasus ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.


beha

Friday, July 31, 2009

Pelajaran Khoe Seng Seng


Dimuat di kolom Surat Pembaca Harian Kompas Jawa Tengah, Rabu 29 Juli 2009


src="http://i143.photobucket.com/albums/r150/wonogiri/bh_spkhoe_420.jpg" border="0" alt="Photobucket">


Catatan : di bawah ini saya sertakan naskah lengkap surat pembaca tersebut. Mungkin karena keterbatasan ruang, surat pembaca ini memperoleh penyuntingan dari redaksi. Simak tip lanjutan dari Pak Khoe yang tidak termuat dalam surat pembaca yang dimuat itu. (BH)

Sebagai warga komunitas penulis surat pembaca Epistoholik Indonesia, berita Kompas berjudul “Penulis Surat Pembaca Dihukum Enam Bulan” (16/7/2009 : hal.26), sungguh menyesakkan.

Sebagai konsumen yang merasa ditipu oleh PT Duta Pertiwi, dan mengeluarkan uneg-unegnya di kolom surat pembaca, membuat Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Luan divonis hukuman enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan surat pembaca keduanya divonis mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi. Lucunya, dalam kasus itu, saksi korban, yaitu PT Duta Pertiwi sendiri tidak pernah dihadirkan dalam sidang.

Saya berkomunikasi via sms dan email dengan Khoe Seng Seng sejak tahun lalu. Sementara kasus ini dalam proses banding, ia sempat memberikan tip dalam surat pembacanya agar penulis surat pembaca tidak terjebak dalam perkara hukum seperti dirinya.

Antara lain, ketika menulis surat pembaca berupa keluhan atas produk/layanan jasa dari pelaku usaha, gunakan kata-kata yang tidak berkonotasi negatif, dan hindari rangkaian kalimat yang berarti menuduh pelaku usaha berbuat sesuatu.

Hindari penggunaan kata "ditipu", "tertipu", "menipu", "bohong", "berbohong", "dibohongi", "mencuri", "dicuri", dan sebagainya, karena kata-kata ini bisa membawa akibat penulis dipidanakan dan digugat. Pelaku usaha yang memang berniat berbuat curang akan menyatakan belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan pelaku usaha ini menipu, berbohong, ataupun mencuri.

Jadi tidak bolehlah penulis menghujat dengan menuduh bahwa pelaku usaha ini menipu, berbohong, ataupun mencuri. Jika penulis tetap ingin menggunakan kata-kata ini, tambahkanlah kata "diduga" di depan kata-kata di atas. Jadi susunan katanya menjadi "diduga menipu", "diduga berbohong", ataupun "diduga mencuri".

Penggunaan kata "diduga" ini pun belum 100 persen menjamin keamanan penulis. Sebab, kalau saya tidak salah ingat, ada putusan perkara antara majalah Tempo dan Asian Agri di Pengadilan Jakarta Pusat, di mana majalah Tempo dihukum bersalah karena pemberitaannya yang menggunakan kata "diduga" ini dianggap telah menuduh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terima kasih, Pak Khoe. Kami senantiasa berdoa untuk kebebasan Anda. Hukuman bagi Anda jelas memberikan sinyal yang keliru dalam upaya penegakan hak-hak mengeluarkan pendapat dan kehidupan berdemokrasi di negara kita.

Bambang Haryanto
Pendiri/Warga Epistoholik Indonesia

bh